vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Bawaslu Pringsewu Tertibkan 14.941 APK dan Temukan 28 Kejadian Khusus pada Pemilu Serentak 2024


Pringsewu, 27 November 2024 – Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menertibkan 14.941 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu Serentak 2024 serta mencatat 28 kejadian khusus selama tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam siaran persnya, Suprondi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan upaya preventif melalui patroli pengawasan dan penertiban APK demi menciptakan suasana tenang dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Dari hasil penertiban yang dilakukan pada 24-26 November 2024, berikut rincian APK yang ditertibkan di beberapa kecamatan:

Adiluwih: 1.665 APK
Ambarawa: 1.730 APK
Banyumas: 1.191 APK
Gadingrejo: 3.107 APK
Pagelaran: 972 APK
Pagelaran Utara: 1.735 APK
Pardasuka: 1.249 APK
Pringsewu: 2.175 APK
Sukoharjo: 1.117 APK


Pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, Bawaslu Pringsewu memantau jalannya proses pemungutan hingga penghitungan suara di seluruh TPS, memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan. Meski demikian, ditemukan sejumlah kejadian khusus, termasuk kekurangan surat suara, surat suara tertukar, serta kelebihan surat suara.

Kejadian Khusus yang Ditemukan

1. Kekurangan Surat Suara:
49 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
103 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdapat di 10 TPS di 4 kecamatan, yakni Adiluwih (6 TPS), Banyumas (1 TPS), Gadingrejo (1 TPS), dan Pardasuka (2 TPS).

2. Surat Suara Tertukar:
Terjadi di 2 TPS di Kecamatan Pagelaran.

3. Kejadian Lainnya:
16 TPS di 6 kecamatan mengalami kelebihan surat suara dan surat suara salah masuk kotak.

Kecamatan Adiluwih (9 TPS), Ambarawa (2 TPS), Banyumas (1 TPS), Pagelaran (1 TPS), dan Pringsewu (1 TPS).

Bawaslu Pringsewu telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Memberikan saran perbaikan kepada KPPS.

Mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).

Melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara untuk menangani permasalahan tersebut.

"Data dan pengawasan akan terus diperbarui hingga proses rekapitulasi suara selesai. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran serta transparansi Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu," tutup Suprondi. (*)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment