PRINGSEWU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang merupakan prakarsa DPRD setempat, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (28/10/2024).
Menurut Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial bagi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pringsewu Maju, Adil, Makmur, Sejahtera dan Demokratis.
“Di samping itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” katanya.
Keseluruhan payung hukum tersebut, kata Penjabat Bupati, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, diharapkan mampu memberikan kontribusi pencapaian tujuan pembangunan olahraga dalam dimensi yang lebih luas, yakni untuk mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Unggul dan Berprestasi Dunia.
“Bahkan, olahraga harus mampu berperan dalam pemberdayaan ekonomi melalui sport industry dan sport tourism, khususnya di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Selain pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait RAPBD Kabupaten Pringsewu 2025. (*)