Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu secara resmi mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi jalannya pemilihan di Kabupaten Pringsewu.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Pengawas TPS akan melaksanakan tugas pengawasan di berbagai tahap pemilu. "Pengawasan meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara. Pengawas TPS juga bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," ujar Suprondi, Kamis (24/10/2024).
Suprondi menambahkan bahwa Pengawas TPS akan memainkan peran penting dalam pencegahan dugaan pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu. Mereka akan menerima laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran, yang kemudian akan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk ditindaklanjuti.
"Nama-nama yang terpilih sebagai Pengawas TPS akan mengikuti pelantikan dan pembekalan yang akan dijadwalkan di kecamatan masing-masing. Jadwal resmi pelantikan dan pembekalan ini akan diumumkan melalui media sosial Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Pringsewu," tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung peran Pengawas TPS dalam menjaga kelancaran dan akuntabilitas pemilihan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Pringsewu melalui nomor 0856-0966-5647.(*)