JS- Tanggamus
Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan bermodus jual beli beras melalui media sosial. Kepala Rutan, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa keempat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF ini telah melakukan penipuan dengan memalsukan bukti transfer, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta.
“Modus operandi mereka adalah membuat akun Facebook untuk berpura-pura sebagai konsumen yang membeli beras. Setelah kesepakatan harga tercapai, mereka memberikan bukti transfer palsu,” ujar Enang pada Senin kemarin.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Polres Pringsewu dan pihak Rutan Kota Agung pada akhir Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keempat narapidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pihak rutan juga melakukan pemeriksaan terhadap narapidana terkait, di mana ditemukan penyalahgunaan handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan ini.
“Kami sudah menjatuhkan sanksi disiplin berupa pencabutan hak-hak narapidana, termasuk remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan hak dikunjungi. Ini adalah langkah tegas kami dalam menangani kasus tersebut,” tegas Enang.
Selain itu, Enang mengungkapkan bahwa razia rutin dilakukan tiga kali dalam seminggu untuk memberantas barang-barang terlarang di dalam rutan. Barang-barang yang disita, termasuk handphone, akan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di dalam rutan.
Pihak rutan juga terus bersinergi dengan kepolisian dalam penanganan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung arahan dari pimpinan terkait tiga kunci pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian dan pemasyarakatan sangat penting dalam menindak kejahatan yang terjadi, meski dilakukan dari balik jeruji penjara,"Tandasnya.
Raden
()