vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Bidpropam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika dan Pemulihan Profesi di Polres Tanggamus



JS-Tanggamus , Bidpropam Polda Lampung melaksanakan pembinaan etika profesi dan pemulihan profesi Polri di Polres Tanggamus pada Kamis, 5 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag Rehab Pers Bidpropam, Kompol Effendi Koto, dan dipusatkan di Aula Paramasatwika. 

Acara tersebut dibuka oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., diikuti oleh pejabat utama Polres Tanggamus, perwira, Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek yang ditunjuk. 

Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Agung Ferdika menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanggamus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran.

Kompol Effendi Koto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah pimpinan per semester. Bidpropam Polda Lampung juga menggandeng BNN Kabupaten Tanggamus untuk memberikan materi pencegahan narkoba kepada para personel. 

"Agar rekan-rekan yang pernah melakukan pelanggaran dapat menjaga integritas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Kompol Effendi.

Salah satu rangkaian acara penting adalah pembacaan ikrar oleh perwakilan personel Polres Tanggamus dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mematuhi norma hukum, agama, dan kesusilaan. 

Ikrar ini menegaskan komitmen anggota Polri untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan kode etik profesi dan menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Berikut adalah isi ikrar yang dibacakan:
1. Berkomitmen untuk mematuhi segala peraturan hukum, norma agama, kesusilaan, dan kearifan lokal.
2. Menolak segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma yang dapat mencederai kehormatan institusi dan masyarakat.
3. Berperan proaktif dalam upaya pencegahan perilaku yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
4. Tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang mengarah pada pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana.
5. Menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku, hingga pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Selain pembacaan ikrar, kegiatan juga diisi dengan materi pencegahan narkoba dari BNN Tanggamus, serta penjelasan dari Wabprof dan Paminal Bidpropam Polda Lampung.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen personel Polres Tanggamus dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi. 

Raden
Related Posts

Related Posts

Post a Comment