vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

KPU Pringsewu Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini dituangkan dalam surat bernomor.1/PL.02.2Pu/1810/2024. 
Minggu 25 Agustus 2024

Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

1. Jadwal Pendaftaran
KPU menetapkan jadwal pendaftaran sebagai berikut:
Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

2. Syarat Minimal Dukungan
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 722 Tahun 2024, pasangan calon yang ingin mendaftar harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan total minimal 21.376 suara sah dari pemilih di Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024.

3. Persyaratan Calon
KPU Kabupaten Pringsewu juga menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati. Di antaranya, calon harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Selain itu, calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Calon juga harus berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis.

4. Persyaratan Tambahan
Calon Bupati dan Wakil Bupati juga tidak boleh pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, kecuali jika mereka telah menjalani hukuman lebih dari lima tahun lalu dan terbuka tentang latar belakang mereka. Selain itu, mereka harus menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan tidak boleh sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.

KPU juga menetapkan bahwa calon yang saat ini menjabat sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta pejabat di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain. Begitu pula dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju sebagai calon harus menyerahkan surat pengunduran diri.

5. Persyaratan Khusus
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, termasuk tidak boleh mantan terpidana kasus bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

6. Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
KPU Kabupaten Pringsewu juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon. Partai politik harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon dan menunjuk admin serta petugas penghubung. Pengajuan ini dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh KPU.

7. Layanan Helpdesk
Untuk mendukung proses pendaftaran, KPU Kabupaten Pringsewu juga membuka layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email, telepon, atau WhatsApp. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sopyan Akbar Budiman, menyatakan bahwa semua proses pendaftaran dan persyaratan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan adil. Ia juga berharap agar seluruh proses pendaftaran berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Pringsewu.

Dengan pengumuman ini, KPU Kabupaten Pringsewu mengajak seluruh partai politik yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan calon dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pemilihan ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten dan mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Pringsewu.(*)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment