vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

KPU Pesawaran Gelar Media Gathering

Pesawaran, indometro.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengadakan acara media gathering yang dilaksanakan di hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Senin, (26/082024).

Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan informasi mengenai tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta berharap media dapat membantu dalam publikasi informasi kepada masyarakat.

"Dalam acara ini kami ingin menyampaikan tahapan-tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan dan kami berharap publikasi-publikasi yang dilakukan oleh media ke masyarakat," kata Yatin Putro Sudiono dalam sambutannya.

Pilkada merupakan kegiatan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 sebagai regulasi yang mengatur tahapan pelaksanaannya. Tahapan yang dimaksud yaitu tahapan yang dilakukan oleh KPU, mulai dari pendaftaran calon hingga hari pemilihan. Selama tahapan-tahapan tersebut, KPU melaksanakan berbagai kegiatan, seperti pembuatan Daftar Pemilih, penetapan pemilih, tahapan kampanye, hingga pendaftaran partai politik.

Dalam acara media gathering tersebut, KPU Pesawaran juga menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tidak terlalu berpengaruh, karena substansinya tidak berubah. Namun, tetap terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang memerlukan penyesuaian.

Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada di daerah Pesawaran, KPU terus berupaya untuk memberikan informasi yang terpercaya dan transparan kepada masyarakat, agar dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik. Untuk itu, KPU mengharapkan dukungan dari media dalam memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat mengenai tahapan Pilkada di daerah.(*)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment