PRINGSEWU - Pemerintah Desa Tanjung Rusia Timur laksanakan rapat koordinasi membahas terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) yang dilaksanakan di ruang kantor Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Selasa (07/05/2024).
Dedi Irawan, Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur menjelaskan SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Jelas Dedi
"Kami dari pemerintah Desa Tanjung Rusia Timur setelah melakukan Rakor pendataan warga masyarakat dan selanjutnya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, untuk pembayaran dapat dilakukan di kantor POS atau bank Lampung terdekat serta dapat juga melakukan pembayaran di Indomaret dan Alfamart," pungkas Dedi.(*)