Menurut Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Herdi Sofyan, SH, MH, kerjasama ini bermaksud untuk memberikan pencegahan, pendidikan dan perlindungan hukum bagi para kepala pekon di wilayah tersebut.
Selain memberikan bantuan dan pendidikan hukum, DPC APDESI juga membentuk sebuah forum komunikasi untuk para kepala pekon. Para kepala pekon dapat mengadakan rapat untuk berbagi solusi jika ada persoalan yang dihadapi saat bertugas. Untuk bekerja sama dengan DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM memiliki rencana untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh masyarakat.
"Dengan ditandatangani MoU tersebut, diharapkan para kepala pekon lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing." kata Nurul Hidayah.
Ketua DPC APDESI, Jevi Herdi Sofyan mengatakan bahwa kerjasama tersebut bukanlah karena ingin berurusan dengan hukum, melainkan menjadikan kerjasama ini sebagai pencegahan dan kepentingan ranah hukum, untuk memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pemahaman akan hukum kepada para kepala pekon.
"Koordinasi antara DPC APDESI dan para kepala pekon menjadi penting jika ada masalah, seperti masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para kepala pekon," terang Jevi.
Kerjasama yang dijalin ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum dan mendorong para kepala pekon agar lebih fokus dan nyaman saat menunaikan tugasnya. Diharapkan kerjasama ini mampu memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa yang ada di Pringsewu. DPC APDESI dan advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mensejahterakan masyarakat. (*)