1. Pasal 26 ayat (1) UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang tanpa persetujuannya. Data pribadi di sini termasuk nama, alamat, foto, dan informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi seseorang. Jika screenshot chat WhatsApp berisi data pribadi seseorang dan disebarkan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang berisi konten asusila. Jika screenshot chat WhatsApp berisi konten asusila dan disebarkan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
3. Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang berisi ancaman atau kekerasan. **Jika screenshot chat WhatsApp berisi ancaman atau kekerasan dan disebarkan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Penting untuk diingat bahwa:
Tidak semua screenshot chat WhatsApp yang disebarkan tanpa izin merupakan pelanggaran UU ITE. Hal ini tergantung pada isi dan konteks screenshot tersebut.
Meskipun screenshot chat WhatsApp tidak mengandung unsur pidana, namun penyebarannya tanpa izin tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat digugat secara perdata.
Sebelum menyebarkan screenshot chat WhatsApp, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu apakah hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Berikut beberapa tips untuk menghindari pelanggaran UU ITE saat menyebarkan screenshot chat WhatsApp:
Minta izin terlebih dahulu kepada semua pihak yang terlibat dalam percakapan sebelum menyebarkan screenshot chat.
Samarkan data pribadi yang terdapat dalam screenshot chat, seperti nama, alamat, dan foto.
Hanya sebarkan screenshot chat yang relevan dengan tujuan Anda.
Hindari menyebarkan screenshot chat yang berisi konten asusila, ancaman, atau kekerasan.
Jika Anda ragu apakah screenshot chat WhatsApp yang ingin Anda sebarkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum.
Sumber informasi:
* UU ITE:
* Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE:
* Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
* Penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Ditulis oleh: Hilal Sekretaris Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu.