Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo Kurniawan menjelaskan, untuk Tahun 2024 penerimaan Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 147.894.817.517 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah).
“Target tersebut cukup tinggi mengingat pasca disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat jenis Retribusi Daerah yang sudah tidak dapat dipungut lagi,” ujarnya.
Marindo mengakui, hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar guna membiayai pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
“Untuk itu saya berharap High Level Meeting hari ini akan mampu meningkatkan sinergitas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD Kabupaten Pringsewu guna percepatan pencapaian target tersebut, sejalan dengan program Pemerintah Pusat mengenai Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Marindo.
Pj Bupati Pringsewu juga berharap, penerapan ID Billing Center yang digagas akan dapat menjadi salah satu pusat pembayaran yang modern dan terintegrasi untuk mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga kita akan mampu mempertahankan Penghargaan dari Bank Indonesia Perwakilan Lampung, sebagai Kabupaten terbaik se-Provinsi Lampung atas peran aktifnya dalam mendorong Perluasan Digitalisasi dan Elektronifikasi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung serta menyokong tujuan kita memajukan Kabupaten Pringsewu Bumi Jejama Secancanan,” tandasnya.(*)