Jajaran Polsek Pagelaran Ungkap Praktik Prostitusi di Pekon Gumukmas
TriBrata TV - Pringsewu : Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran berhasil mengungkap praktik prostitusi di Pekon Gumukmas, Pringsewu, Lampung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SM (32) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana prostitusi.
Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbullah, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya menyatakan bahwa SM dijerat dengan pasal 296 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Kesopanan atau pasal 506 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul.
"Dari tangan SM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp250.000," terang AKP Hasbullah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di Pekon Gumukmas. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan interogasi awal, terungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berjalan selama sebulan terakhir, SM menyediakan tempat dan menetapkan tarif penggunaan kamar mulai dari Rp25.000.00 hingga Rp50.000.00. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(*)