Tampak hadir musyawarah penyusunan rencana kerja pemerintah tersebut, Kepala Desa, Sobri, Ketua BPD, Camat yang diwakilkan Restu, aparatur desa, Kasi, Kaur, Kadus dari 8 dusun, RT Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pesawaran, Pendamping desa, PLD, tokoh, agama, tokoh masyarakat, kader, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya.
"Untuk musyawarah desa ini kita sudah melalui beberapa tahapan, yang pertama adalah musyawarah dusun atau Musdus tujuannya untuk menggali Aspirasi masyarakat atau keinginan dari pada masyarakat,dan tahap kedua kita laksanakan musyawarah desa ini, apa yang dihasilkan oleh pelaksanaan musyawarah desa yang sudah diusulkan nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintahan desa," ungkap Sobri kepada awak media.
Sobri berharap dengan adanya musyawarah desa, usulan atau keinginan dari masyarakat akan dapat tampung sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk program program prioritas pembagunan desa.
"Namun kita tidak terlepas dengan aturan aturan pemerintah yang sudah ada," jelasnya.
Musyawarah desa sangat penting dan relevan hal tersebut menunjukkan partisipasi aktif warga desa dalam menentukan arah pembangunan desa. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) menjadi instrument yang efektif dalam mengambil keputusan yang dapat meningkatkan pembangunan desa secara signifikan. Meskipun tidak semua kebutuhan warga desa dapat terpenuhi, dengan adanya RKP dapat memperpendek gap antara kebutuhan dasar warga dan ketersediaan fasilitas dan infrastruktur di desa.
Penting bagi pemerintah desa, aparat pemerintah dan masyarakatnya untuk bersama-sama memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sehingga dapat memperoleh RKP yang mewakili kebutuhan warga desa dan mampu menjembatani kebutuhan dan sumberdaya desa secara efektif. (Zubaidi Idrus)