PKPU Nomor 15 Tahun 2023, merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan pemilu dengan prinsip-prinsip yang adil, transparan, dan demokratis. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pringsewu berupaya untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu.
Acara sosialisasi dihadiri oleh ketua KPU, Sofyan Akbar Budiman, Kasat Intelkam, Iptu Anton Prabowo, Kasdim 0424/Tanggamus, Mayor Inf, Solikhul Makruf, Ketua Bawaslu, Suprondi, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ari Atmaja, Organisasi Perangkat Daerah, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik peserta pemilu kabupaten Pringsewu.
Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan adalah sosialisasi dan rapat koordinasi dengan partai politik Se-kabupaten Pringsewu berkaitan dengan kampanye dan dana kampanye.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berkaitan dengan tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," ujarnya.
Sofyan Akbar Budiman menjelaskan bahwa kegiatan kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari.
"Kami juga mengundang beberapa narasumber dalam acara ini diantaranya dari Kejari, Polres, Kesbangpol, Kodim, Satpol PP, dan Bawaslu. Semoga dengan kegiatan ini partai politik bisa memahami berkaitan dengan aturan kampanye sehingga tercipta kondisi yang aman dan kondusif," harapnya.
Sosialisasi penting agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta proses yang harus diikuti dalam pemilihan.
Sosialisasi PKPU juga dapat membantu masyarakat memahami pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan. Dengan memahami aturan dan prosedur yang ada, masyarakat dapat terlibat secara efektif dalam proses demokrasi dan membuat keputusan yang bijaksana.
Sosialisasi ini juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap aturan. Dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka, KPU Kabupaten Pringsewu dapat mengurangi potensi kesalahan atau pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
Upaya KPU Kabupaten Pringsewu dalam melakukan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Sosialisasi ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis. (*)