Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu diikuti oleh 51 orang peserta dihadiri oleh koordinator Sekretariat Bawaslu, Anggota Bawaslu, Panwaslu kecamatan se-kabupaten Pringsewu, Perwakilan Polres Pringsewu, Perwakilan Kodim 0424 Tanggamus serta undangan.
Penguatan pemahaman pengawasan tahapan pemilihan umum oleh Bawaslu Pringsewu merupakan sebuah upaya yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum nanti. Melalui pemahaman yang kuat dan cukup dalam mengenai tahapan Pemilihan Umum, Bawaslu dapat melakukan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan dan juga mengatasi sengketa yang muncul pasca pemilihan.
Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra berharap Panwaslu ditingkat kecamatan memahami secara utuh ketika terjadi masalah tidak lagi bingung menghadapi permasalahan di lapangan, ucapnya dalam sambutan pembukaan sosialisasi, Sabtu (28/10/2023).
Tahun 2024, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum serentak, menjadi momentum yang sangat penting bagi Bawaslu dalam mengevaluasi dan mempersiapkan sistem pengawasan yang terbaik untuk melindungi integritas pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum.
Selain itu, peningkatan pemahaman oleh Bawaslu juga menjadi langkah awal untuk melakukan pencegahan sengketa yang mungkin saja muncul pasca-pemilihan. Pasca pemilihan, terkadang muncul sengketa yang memerlukan keputusan yang cepat dan tepat guna memastikan keputusan Pemilihan Umum diakui oleh semua pihak dan menghindari terjadinya konflik.
Penguatan pemahaman pengawasan tahapan Pemilihan Umum juga penting agar semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum dapat memahami betul sistem yang berlaku serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Untuk memastikan keberhasilan tujuan ini, pemerintah dan Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh anggota jajaran Bawaslu memperoleh pendidikan dan pelatihan yang memadai dalam memahami semua tahapan Pemilihan Umum, berbicara dengan masyarakat untuk mendapatkan dukungan mereka dalam memastikan proses Pemilihan Umum yang adil, serta bekerja sama dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum termasuk para peserta pemilu untuk bersama-sama menjamin proses Pemilihan Umum yang transparan dan bebas dari intervensi yang merugikan. (*)