vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pemkab Pringsewu Terapkan Sistem Merit Management SDM

Sistem Merit Beri Peluang Pemda Dapatkan Aparat Berkualitas

JS, PRINGSEWU - Kabupaten Pringsewu saat ini telah menerapkan sistem merit, yakni sistem manajemen SDM yang memungkinkan proses rekruitmen karyawan berjalan adil tanpa diskriminasi. Sehingga dalam proses promosi dan penempatan pegawai berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik yang dimiliki.

Demikian diungkapkan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN lingkup Pemkab Pringsewu di Hotel Regency Pringsewu, Rabu (08/03/2023).

Dikatakan Adi Erlansyah, terdapat 8 aspek sistem merit manajemen ASN yaitu Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen kinerja, Penggajian penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan serta Sistem informasi. "Sistem Merit ini penting dalam manajemen ASN karena pemerintah membutuhkan SDM yang berkualitas, dilihat dari sisi kualifikasi, kompetensi dan pengalamannya," katanya.

Sistem merit, lanjutnya, pada kegiatan yang dihadiri Asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah II Satria Adi Putra, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, S.E., M.M., Inspektur Andi Purwanto, S.T., M.T., Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, S.KM., serta tim verifikator penilaian sistem merit KASN dan tim penilai mandiri sistem merit Kabupaten Pringsewu, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumberdaya aparatur berkualitas sesuai yang diharapkan, terutama mengingat peran ASN sebagai motor penggerak utama birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. "Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun dalam pelaksanaannya, sistem ini dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Menurutnya, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan. Pihaknya berkomitmen dalam penempatan jabatan, rotasi, mutasi serta pelayanan kepegawaian lainnya adalah zero rupiah di Kabupaten Pringsewu. "Semoga dengan penerapan sistem merit di Kabupaten Pringsewu dapat menciptakan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi", harapnya. (NH)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment