JS, PRINGSEWU - Mengacu pada tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) yakni dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satpol.PP merupakan salahsatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki porsi cukup besar dalam pelaksanaan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam amanatnya saat bertindak sebagai pembina apel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu di lapangan pendopo kabupaten setempat, Rabu (11/01/2023).
Menurutnya, menjadi Satpol.PP tidaklah ringan karena banyak tugas yang diemban dan harus dikawal serta dilaksanakan. Sesuai UU ASN, kata Adi Erlansyah, ada 3 fungsi ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat serta pemersatu dan pemererat persatuan dan kesatuan bangsa. "Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, anggota Satpol.PP harus senantiasa berpegang teguh pada aturan perundang-undangan serta etika," ujarnya.
Di Kabupaten Pringsewu, kata Pj.Bupati, pada apel yang dihadiri Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, S.E., M.M. dan Kasat Pol.PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M., jumlah Satpol.PP yang berstatus PNS sangat terbatas, yakni 22 orang dari 296 personel Satpol.PP. "Karena semua dibayarkan dari uang negara, yaitu melalui APBD, maka baik PNS maupun tenaga kontrak, semuanya memiliki tangungjawab yang sama," katanya.
Pj.Bupati Pringsewu juga menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada seluruh personel Satpol.PP atas dedikasinya dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (NH)