JS, Pringsewu - Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada (4/2/22) yang lalu, dan menewaskan mahasiswi Itera, Angela Yessa (18), memasuki babak baru.
Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari Polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21
Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Pada Senin (4/4/22) siang, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.
"Benar, tadi siang sekira pukul 09.30 Wib, telah kami limpahkan tersangka kasus lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu,"ungkap Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik
Selain tersangka AS, Kata Kasat Lantas melanjutkan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa lakalantas tersebut.
Antara lain, 1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE
Dijelaskan kasat, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib. TKP dijalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.
Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada (16/2) yang lalu.
Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hari dalam berkendara.
Selain itu masyarakat diminta pengguna mematuhi rambu rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya.
"Semoga kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi."tandasnya.(*)