JS, Jakarta - Satu unit rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu, secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (29/03/22).
Acara tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta pejabat terkait lainnya. Selain kepada Pemkab Pringsewu, BMN juga diserahkan kepada kementerian, lembaga, yayasan dan perguruan tinggi serta pemerintah daerah lainnya, baik secara offline maupun online.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah mengatakan penyerahan BMN ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR mempercepat penyerahan infrastruktur yang telah tuntas didanai APBN, agar dapat segera dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai bagian dari amanah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara", katanya.
Adapun BMN yang diserahkan Kementerian PUPR nilainya mencapai Rp 222,58 trilyun, yang merupakan BMN yang telah selesai dibangun, terdiri dari alih status senilai Rp 1 trilyun, dan hibah senilai Rp 221,58 trilyun.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh kementerian, lembaga, yayasan, perguruan tinggi maupun pemerintah daerah yang memberikan kepercayaan dan memberikan kesempatan kepada Kementerian PUPR untuk membangun infrastruktur yang akan dimanfaatkan penggunaannya", ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan BMN yang diserahterimakan merupakan hasil pembangunan Kementerian PUPR yang alokasinya berasal dari APBN.
"Selama ini kalau melihat Menteri PUPR asosiasinya adalah jalan tol. Padahal banyak sekali yang di luar jalan tol, seperti sarana air minum, perumahan dan lain sebagainya. Dan, yang menerima tidak selalu di lingkungan pemerintahan", katanya.
Terpisah, Bupati Pringsewu Sujadi selepas acara penandatanganan berita acara penyerahan BMN mengatakan hal-hal yang harus ditindaklanjuti setelah diserahkannya BMN berupa rumah susun di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu sebagaimana regulasi yang ada, yakni pemanfaatannya bagi ASN.
"Dan, bahkan menurut penjelasan Sekjen Kementerian PUPR, memungkinkan pada perkembangannya digunakan lebih luas lagi, untuk ASN bukan saja yang ada di pemerintah kabupaten, tetapi juga ASN kementerian lainnya yang ada di Kabupaten Pringsewu", katanya.
Selanjutnya, lanjut Bupati Pringsewu, tentu menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk memelihara dan memanfaatkannya sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Semoga nantinya pihak pengelola bisa menjadikannya sebagai kawasan permukiman yang tenteram bagi penghuninya", harapnya. (*/NH)