JS, Tanggamus - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung melaksanakan penguatan Tugas Dan Fungsi Petugas Pengamanan, Oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung, Senin (07/03/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh 21 orang petugas pengamanan Rutan Kota Agung ini bertujuan
untuk pembekalan tugas dan fungsi kepada jajaran Pengamanan demi terciptanya petugas yang profesional dan handal dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban di Rutan.
Dalam arahannya kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo menyampaikan bahwa bekerja harus sesuai dengan arahan Dirjenpas yakni menciptakan Rutan yang bersinar (bersih dari narkoba), jangan ada penghianat, jangan mudah terbeli dan menyalahgunakan wewenang.
"Sesuai arahan Dirjenpas pada waktu yang lalu yakni menciptakan Rutan yang bersinar (bersih dari narkoba), jangan ada penghianat, jangan mudah terbeli dan tergiur dengan iming-iming dari WBP serta jangan menyalahgunakan wewenang, saya wajib menyampaikan ini sebagai bentuk dari tanggung jawab saya dan Mari kita bersih kan hati dan pikiran kita, serta kita awali dengan niat yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, kita bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat, bekerjalah secara profesional dan proporsional dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat", kata Sobirin.
Selanjutnya Sobirin menyampaikan
bahwa petugas Pengamanan Rutan Kota agung harus terus mengacu pada 3+1 yaitu 3 kunci pemasyarakatan maju yang terdiri dari Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan Sinergitas dengan APH. Kemudian +1 pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan Back to Basics yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan yang mencakup hal-hal seperti Pelayanan tahanan, Pembinaan narapidana, Pembimbingan klien Pemasyarakatan, Keamanan dan ketertiban, Perawatan kesehatan dan rehabilitasi, serta Pengelolaan Basan dan Baran.
Selain pengarahan karutan juga langsung memimpin kegiatan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dibagi menjadi 2 tim petugas menyisir satu persatu kamar untuk menemukan benda terlarang yang ada di Rutan Kota Agung. Hasil yang di temukan handphone, charger, sajam, gunting, dll. Hasil razia tersebut di catat untuk kemudian dimusnahkan. (red)