JS, PESAWARAN - Pelaku penganiayaan di desa Ponco Kresno kecamatan Negeri Katon Pesawaran berdasarkan laporan polisi LP : B-314/XI/2021/res psw/sek gd.tataan, berhasil diamankan tim reskrim Polsek Gedong Tataan, Rabu, 03/11/2021.
"Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan oleh pelaku Jamaan Bin Abdul Rohman (43) tahun, motifnya tersinggung dengan acara aqiqah cucunya, dirumah mantan istrinya. yg sudah kawin lagi. Pelaku datang ke rumah korban Ahmad Urbadi (50) tahun dengan menggunakan sepeda motor ", ungkap Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan, Iptu Bambang Heryanto dalam pers releasenya, Sabtu (05/11/2021).
Bambang Heryanto menambahkan, setibanya di kediaman korban pelaku bertemu dengan Fepen dan menanyakan, siapa yang suruh bikin acara disini ", belum sempat menjawab kemudian pelaku mencabut sebilah golok yang diselipkan di dalam jaket dan kemudian ditebaskan ke dinding , Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan bayinya .
Selanjutnya Pelaku yang bertemu dengan korban dan istri korban, Maryam langsung menebaskan sebilah golok ke punggung bagian kiri korban , dan pada saat korban ingin mengamankan golok tersebut namun melukai pergelangan tangan kanan korban.
Pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sekitar dan korban langsung dibawa menuju Klinik Aqil Medika Pringsewu dan langsung di rujuk ke rumah sakit Mitra Husada Pringsewu.
"Berbekal informasi masyarakat, tim tekab 308 polsek Gedong Tataan langsung menuju lokasi kejadian , kemudian sekira jam 17.30 wib tim tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat", pungkasnya. (NH)