JS, PRINGSEWU - Kepolisian Resor Pringsewu melaksanakan apel gelar pasukan tanda dimulainya Operasi zebra krakatau 2021 di halaman pendopo kabupaten Pringsewu.
Gelar pasukan di pimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres, jajaran TNI dan Pemerintah daerah. Senin (15/11/21) pagi
Kapolres Pringsewu saat membacakan amanat Kapolda Lampung mengatakan Operasi zebra Krakatau 2021 difokuskan pada upaya preemtif dan preventif guna mensukseskan kegiatan vaksinasi dan edukasi protokol kesehatan dalam upaya melawan pandemi Covid-19.
Serta penindakan terbatas pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mejelaskan Operasi zebra Krakatau 2021merupakan salah satu operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15-28 November 2021.
Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan operasi akan lebih dititik beratkan pada upaya preemtif dan preventif dengan menggelorakan ajakan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan 5M dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Operasi ini akan kami gelar di Sejumlah tempat keramaian, lembaga lembaga pendidikan dan lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat," jelas kasat lantas saat ditemui dilokasi apel
Selain itu kegiatan sosial juga akan dilakukan guna mendukung operasi ini antara lain, membagikan masker secara gratis, hand sanitizer dan juga melaksanakan bansos dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Pandemi.
Selain itu, penindakan terbatas juga akan tetap dilakukan bagi pengguna jalan yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas.
Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.
"Kami tidak akan menggelar kegiatan yang berbetuk razia kendaraan bermotor, namun demikian jika petugas di lapangan menemukan adanya pelanggaran lalu lintas ya akan tetap dilakukan penindakan" ungkap Iptu Ridho
Dalam kesempatan tersebut, kasat lantas juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan tetap mematuhi peraturan berlalulintas dengan membawa kelengkapan administrasi diri dan kendaraan, mematuhi rambu rambu lalu lintas, berkendara sewajarnya dan menerapkan protokol kesehatan.
"Mari budayakan keselamatan sebagai kebutuhan dan lawan covid-19 dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan prokes." Tandasnya.(NH)