JS, Pringsewu - Enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam Ranperda yang disahkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung parlemen setempat, Jumat (17/9/21), yakni Ranperda tentang Perubahan APBD 2021, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2021-2039, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun , serta Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu pada PDAM Way Sekampung.
Bupati Pringsewu Sujadi pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat, mengatakan Ranperda yang disahkan menjadi Perda merupakan bukti nyata sumbangsih dan kerja keras anggota DPRD Pringsewu melalui Bapemperda yang telah melaksanakan koordinasi dan dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga benar-benar dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada saat ini dan masa mendatang.
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tentunya dengan terlebih dahulu menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah yang disahkan", harapnya. (*/nhl)