JS, Pringsewu- BA (26) warga desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran salah satu pelaku pengeroyokan terhadap salah satu pemuda di jalan lintas barat Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dengan dibantu warga masyarakat.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menjelaskan satu dari tiga orang pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Fauzi (21) warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tersebut diamankan Polisi pada Sabtu (14/8) pukul 00.30 Wib
Penangkapan tersebut hanya berselang beberapa saat dari kejadian pengeroyokan yakni pada Jumat (13/8) pukul 23.30 Wib.
"Salah satu pelaku berinisial BA berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah melakukan aksi kriminalnya. Sedangkan dua pelaku lain yang sudah teridentifikasi berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran" jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (15/8/21) siang.
Diungkapkan Kapolsek, peristiwa pengeroyokan berawal dari ketidak senangan para pelaku terhadap korban karena telah mengatarkan pulang seorang wanita yang berprofesi sebagai pelayan kafe di lokasi nongkrongnya di area terminal Gadingrejo.
Mengetahui korban membawa pergi pelayan Cafe ditempatnya nongkrong dengan menggunakan mobil lalu pelaku bersama dua orang temanya mengejar Korban dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo tepatnya di seputar balai Pekon Tambahrejo para pelaku memberhentikan paksa kendaraan korban dan kemudian secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri, luka lebam di kedua mata, memar di pipi sebelah kanan dan luka robek di bibir serta luka gores dibagian dada dan leher" ungkap Iptu Tobing.
Beruntung bagi korban, pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut diketahui oleh warga sekitar dan petugas Kepolisian yang tengah berpatroli.
Akhirnya salah satu pelaku berhasil di amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Ditambahkan Kapolsek, para pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban terindikasi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku digelandang ke mapolsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tandasnya.(nhl)