vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Kejari Pringsewu Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Ke BRI

JS, Pringsewu - Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra, SH. MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Tia Novaliati, SH. MH. melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda ke Bank BRI Cab. Pringsewu, Selasa (24/08/2021).

 Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH dalam pres realesenya menyebutkan penyetoran uang tersebut atas dua perkara.

"Pertama atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat Inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu,  terpidana M. Nurdin Bin Hamza Ali dan  kedua tindak pidana korupsi dana desa pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu , terpidana Bace Subarnas Bin Darma dengan total senilai Rp. 620.226.000,- (enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)", ungkapnya.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara diterima langsung oleh Nur Adi Iscahyadi selaku Kepala Cabang BRI Pringsewu, selanjutnya oleh pihak Bank BRI Cab Pringsewu uang tersebut di setorkan ke rekening kas negara.  (*nhl)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment