vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Sakit Hati Sering Dibohongi, Dede Ditikam Pasangan Kencan Sesama Jenisnya

JS, Tanggamus - Motif pembunuhan pemilik Dede Cell/ Zairi yang ditemukan  meninggal dunia di kolam ikan karena sakit hati sering dibohongi soal bayaran usai berhubungan sejenis, Kamis (15/07/2021).

Hal tersebut diungkapkan tersangka BM kepada awak media saat konfrensi pers di Polres Tanggamus. Dikatakan dirinya kenal dengan Dede Saputra pada tahun 2019 lalu. Awal tahun 2020 keduanya mulai melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. 

Tersangka merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan.

"Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap melakukan pembunuh," demikian ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Ipda Ramon Zamora menjelaskan, berawal penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung.

"Melalui serangkaian identifikasi terungkap identitas korban bernama Dede Saputra, kemudian Polres  Tanggamus bersama Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya", ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim Tanggamus, dalam tempo 24 jam pelaku ZA  berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan awalnya BM menjemput korban sementara ZA bersembunyi di lokasi yang direncanakan. Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk di dusun Kebumen tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat, BM langsung melakukan penikaman terhadap korban dan ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban. 

Setelah diyakini korban meninggal dunia kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan. Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP. Setelah itu keduanya berpisah satu ke Talang Padang dan satu ke Bandar Lampung, dengan membawa kabur motor, hop dan uang korban.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab, korban sering ingkar janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban.

"Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (*/nhl)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment