JS, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka hari ulang tahun Adhyaksa ke 61 memberikan bantuan mobil ambulance kepada pemerintah kabupaten Pringsewu, Rabu (21/07/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH mengatakan pemberian bantuan mobil ambulance tersebut sebagai bentuk empati dan simpati terhadap pandemi covid-19 di kabupaten Pringsewu.
"Mobil ambulance bantuan Kejaksaan Negeri Pringsewu diserahkan karena Kejari berkewajiban untuk ikut serta dalam penanganan perkembangan pandemi covid-19", ujar Ade Indrawan.
Lebih lanjut dijelaskan Ade Indrawan dana penanganan Covid 19 pihak Kejaksaan juga melakukan pendampingan dan mendukung pemerintah kabupaten Pringsewu terhadap penggunaan dana Covid-19. Kejaksaan negeri Pringsewu bersama-sama di garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Sementara bupati Pringsewu, Sujadi Saddat dalam sambutan mengatakan pemberian bantuan mobil ambulance kepada pemerintah kabupaten Pringsewu sangat istimewa.
"Kita prihatin dengan situasi pandemi dan zona merah kabupaten Pringsewu, Ambulance sangat bermanfaat bagi pemerintah kabupaten Pringsewu dalam menghadapi pandemi covid-19", ucap bupati Pringsewu.
Selain penyerahan mobil ambulance, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga melaksanakan pemusnahan barang rampasan. Pemusnahan barang bukti atas 67 perkara dari bulan November 2020 s.d Juli 2021 terdiri dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, dan Narkotika berupa kartu remi, baju, celana, timbangan digital, shabu dengan berat 458, 23 gram, ganja dengan berat 141 gram, handphone sebanyak 36 buah, rokok sebanyak 70 karton dan senjata tajam sebanyak 6 buah
Sementara sebelumnya dalam rangkaian kegiatan hari ulang tahun Adhyaksa ke 61, jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan tabur bunga di taman makam pahlawan Sukoharjo Pringsewu. (*/nhl)