JS, Pringsewu - Dua dari sembilan orang yang diamankan petugas gabungan saat operasi yustisi di tempat hiburan famili karaoke Pringsewu pada Minggu (4/7/21) malam dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani tes Swab Antigen di Mapolres Pringsewu pada Senin (5/7/21) pagi.
Kedua orang yang merupakan karyawan disalah satu tempat karaoke di Pringsewu tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial DS als Lala (33) dan seorang laki laki berinisial KA als Abi (23).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, kesembilan orang yang bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan di Pringsewu tersebut diamankan petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ditengah masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan Kapolres, saat ini Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah penyebaran covid-19, sesuai dengan pergub lampung Nomor 45 tahun 2020 dan perbup Pringsewu nomor 38 tahun 2020 seharusnya tempat hiburan ditutup.
“Meskipun sudah diberikan imbauan dan peringatan namun nyatanya masih ada yang tetap bandel buka makanya kami amankan” jelasnya
Disampaikan Kapolres, sebelum menjalani pemeriksaan tes Antigen, kesembilan orang terlebih dahulu menjalni pemeriksaan urin oleh personil Satnarkoba Polres Pringsewu dan hasilnya negatif naun setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan Covid-19 oleh tenaga medis dari RSUD Pringsewu dua diantaranya reaktif Covid-19.
Selanjutnya kedua orang yang reaktif Covid-19 selanjutnya dibawa kerumah singgah di Jalan kesehatan Pringsewu untuk menjalani proses isolasi.
Sedangkan ketujuh rekannya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dari unit Reskrim Polres Pringsewu.
Kapolres berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dan bersatu padu menekan penyebaran Covid-19 dengan menaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah.
“Mari kita berusaha bersama agar bisa keluar dari zona merah Covid-19, dengan selalu disiplin prokes dan mematuhi anjuran pemerintah” tandasnya. (*/nhl)