JS, Pringsewu - Seorang DPO kasus pencurian 5 pasang burung merpati jenis kolongan senilai 50 juta berhasil diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku yang berprofesi buruh tani berinisial JA als Aksa (28) tersebut diamankan polisi dirumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/7/21) pukul 00.30 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, SIK menuturkan penangkapan JA merupakan tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon tanjung Anom Kecamatan Ambarawa kepada pihak kepolisian bertanggal 26 Juni 2020, Sekaligus pengembangan atas tertangkapnya seorang pelaku yang berperan sebagai penadah yakni YE (27) pada 18 agustus 2020 yang lalu.
”JA merupakah satu dari 5 pelaku utama pencurian, dan dilakukan penangkapan dirumahnya saat sedang pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun di pulau jawa” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (6/7/21) siang
Dijelaskan Kasat Reskrim, JA dan keempat rekanya diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 5 pasang burung merpati jenis kolong seharga 50 juta dirumah korban Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Pringsewu pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 Wib
“Para pelaku mengambil 5 pasang burung merpati yang berada didalam kandang dibelakang rumah korban setelah terlebih dahulu merusak kunci gembok yang terpasang dipintu pagar” jelasnya
Setelah JA berhasil ditangkap dan dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa paa saat melakukan pencurian JA dan seorang rekanya berinisial E berperan menunggu diluar rumah sambil mengawasi situasi sekitar sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U dan A berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Kemudian dari hasil pencurian 5 pasang burung merpati tersebut masing-masing pelaku mendapatkan bagian satu pasang burung merpati.
“JA sendiri mengaku mendapat bagian sepasang (dua ekor), dan burung hasil curian miliknya tersebut telah hilang saat akan dijual ditempat pelarianya di pulau jawa”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses hukumnya pelaku kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (*/nhl)