JS, Pesawaran - Seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba, Misno (38) tahun, warga desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Satreskoba Polres Pesawaran, Kamis (03/06/202).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H kepada Jurnalsewu.com mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba bermula dari laporan warga atas maraknya peredaran Narkoba.
"Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan tersangka kemudian dilakukan intrograsi ternyata tersangka sering menggunakan narkoba selanjutnya rumah tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, dua buah pirek kaca, alat hisap sabu (bong), satu unit hp samsung warna hitam.
Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/nhl)