JS, Pringsewu - Pendampingan Hukum Terhadap Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2021 oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan pelaksanaan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Mengingat penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam masa pandemi Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Pendampingan Hukum Dana Desa Tahun 2021 Mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa khusunya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran.
Pendampingan Hukum dilakukan guna mengantisipasi resiko Hukum (Moral Hazard) yang berimplikasi pidana.
Pendampingan Hukum terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu kepada 124 pekon (desa) dari 126 pekon (desa) yang ada di kabupaten Pringsewu.
Berikut daftar pekon yang tidak diberikan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Pringsewu Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu adalah lembaga Kejaksaan R.I. dengan wilayah tugas di Kabupaten Pringsewu. Kejari berkantor di kantor Kejari Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*/nhl)