JS, Pesawaran - Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di dusun Kunyayan Desa Bumi agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Vero Aria Rahmantyo, S.Ik, M.H menjelaskan pelaku Joni Pranata diamankan pada Jumat (04/06/2021) sekira jam 16.30 wib, setelah pelaku diantar oleh pihak keluarganya dan menyerahkan ke Polsek Tegineneng.
"Pada hari jumat (23/05/2021) sekira jam 15.15 wib di Dusun Kunyayan Desa Bumi agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muhammad Nawawi Muttaqin", terang AKP Abdul Roni.
Lanjut Kapolsek Tegineneng, pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok/parang dan melukai pada bagian tangan sebelah kanan korban dan menyebabkan korban mengalami putus empat jarinya yaitu jari jempol,jari tengah,jari manis dan jari kelingking.
Permasalahan bermula dari saluran air/parit (comberan), setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit dan dirawat selama 3 (tiga) dirumah sakit Mardi Waluyo kota Metro.
Akibat kejadian yang dialami korban tersebut sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka akibat bacokan yang dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti.
Selain mengamankan pelaku pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berkerah motif bergaris warna kombinasi coklat,merah dan putih, sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak bersarung panjang empat puluh centimeter.(*/nhl)