JS, Pringsewu - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Pekon Waringinsari barat kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu berinisial S (40) diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Rabu (2/6/21).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pelaku diamankan petugas bersama warga masyarakat saat sedang berada di Pekon Tulung agung kecamatan Gadingrejo sekira jam 16.00 wib.
"Pelaku diamankan petugas kepolisian bersama warga masyarakat saat berada di Pekon Tulung agung kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu" ucap Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Kamis (3/6/21) siang.
Dijelaskanya, pada awalnya pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Karisma No.pol BE 3817 UL milik korban Dulsalim yang tengah diparkirkan diareal perkebunan di Pekon waringinsari barat kecamatan Sukoharjo pada Senin 31 Mei 2021 jam 13.00 Wib dan laporan polisi terkait peristiwa penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat dengan korban Candra Octarianto (25) warga Pekon Bandung Baru Kec. Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku mencuri sepeda motor korban yang posisinya tegah diparkir diareal perkebunan dan sedang ditinggal pemiliknya bekerja di kebun, yang akibat pencurian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga 4 juta" ungkap Kapolsek
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan proses pengembangan didapatkan keterangan bahwa selain melakukan pencurian sepeda motor milik Dulsalim, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP lain.
"Ada 5 TKP lain yang menurut pengakuan pelaku juga pernah dicurinya yakni sepeda motor Honda Supra di areal perkebunan jagung Pekon waringinsari kecamatan Sukoharjo, sepeda motor Honda karisma dan sepeda motor cina body tril di areal perkebunan jagung Pekon Panggungrejo kecamatan Sukoharjo.
Selanjutnya dua TKP lainya berada diwilayah kabupaten pesawaran yakni
sepeda motor Honda legenda yang dicuri di areal persawahan desa Roworejo dan sepeda motor Suzuki Smash yang berada areal perkebunan kelapa diwilayah desa lumbirejo kecamatan Negeri Katon kabupaten pesawaran.
"Pelaku ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang posisinya sedang diparkir diareal perkebunan dan sedang ditinggalkan pemiliknya bekerja di ladang" terang Iptu Timur Irawan.
Dalam proses penyidikan, ujar Kapolsek meneruskan, pihaknya berhasil mengamankan 4 unit sepeda telayang saat ini juga diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
"Sebagian barang bukti hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku dan masih dalam proses pengembangan, dan menurut pelaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga kisaran 500 ribu per unit," jelasnya.
Sementara itu pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 yang lalu itu mengaku bahwa sebab kembali melakukan aksi kriminalitas karena terpepet biaya kebutuhan hidup.
"hasil dari kerja buruh tani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku, jadi dirinya nekat mencuri lagi," tutur Kapolsek
"Dalam proses penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara"pungkasnya. (*/nhl)