vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pandemi, Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M Dibatalkan

JS, Lampung -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M. 

Pengumuman ini telah disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada konferensi pers melalui tatap muka maupun kanal YouTube Kementerian Agama Republik Indonesia dan keputusan ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M Tanggal 3 Juni 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. M. Ansori, M.Kom.I, Selasa (16/5) melalui telepon.

Dengan demikian, tambahnya, setidaknya ada sebanyak 6.636 jemaah haji Provinsi Lampung yang batal diberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.

Data ini diperoleh dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan jumlah ini merupakan jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama dan kedua pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020.

Ansori juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil keputusan kedua kalinya untuk melakukan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini setelah melakukan kajian mendalam. Kementerian Agama sudah melakukan pembahasan dengan komisi VIII DPR RI pada tanggal 2 Juni 2021 mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh Otoritas Pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI dalam simpulan rapat kerja tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Selain itu juga, Kementerian Agama telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, pembatalan pemberangkatan jemaah haji disebabkan oleh dua hal yaitu Pertama, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah, apalagi jumlah kasus Baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Sebagaimana dalam agama telah mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dan perlindungan, karenanya faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.

Kedua bahwa Saudi hanya membatasi haji hanya untuk domestik dan ekspatariat saja. Untuk informasi ini, Kementerian Agama telah menerbitkan siaran pers Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2021.

Lebih lanjut Ansori mengungkapkan bahwa terkait dengan adanya pembatalan pemberangkatan ibadah haji untuk kedua kalinya, Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung telah mensosialisasikan dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Saya berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya jemaah haji di Provinsi Lampung untuk menerima keputusan ini bersama-sama dengan hati yang ikhlas, sabar, dan tabah. Hal ini dilakukan demi kesehatan, keselamatan, keamanan jemaah haji ditengah masa pandemi Covid-19", tandasnya.(*/nhl/agt)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment