JS, Pringsewu - Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersungkur dan tak berkutik, setelah salah satu kakinya ditembak petugas Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, karena melakukan perlawanan saat dilakukan proses pengembangan kasus.
Pelaku yang merupakan warga pekon Tiuh Memon kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial MY (23) diamankan polisi saat sedang berada di jalan Raya Pagelaran pada Jumat (19/6/21) pukul 19.30 Wib.
Kapolsek pagelaran AKP safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pelaku MY diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor pada Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 12.45 wib di Pekon Lugusari kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu bersama dengan seorang rekanya yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.
“Pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda beat No.Pol BE 8410 OL seharga 8 juta rupiah milik korban Siti Komariah (38) yang posisinya sedang diparkir dihalaman depan rumah korban” tutur AKP Safri Lubis, SH pada Minggu (20/6/21) siang.
Dielaskan kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan korban sebagaimana laporan Polisi LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021 dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian.
“Pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 19.30 Wib saat petugas Reskrim sedang berpatroli kemudian melihat salah seorang terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Pekon pagelaran tepatnya disekitar rumah makan Pondok bambu, saat itu petugas langsung menyergap pelaku” ungkapnya
Saat dilakukan pengembangan kasus, ujar Kapolsek melanjutkan, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
“Karena melawan petugas, maka personil melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri” lanjut Kapolsek
Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa selain melakukan aksi pencurian sepeda motor honda beat dengan TKP Pekon Lugusari, pelaku bersama seorang rekanya juga pernah melakukan upaya pencurian sepeda motor Honda genio BE 2527 UN yang sedang terparkir di depan rumah makan BFC di Pekon Gumukmas Pagelaran namun gagal karena dipergoki oleh pemiliknya.
“Pelaku juga pernah melakukan upaya percobaan pencurian sepeda motor yang sedang di parkit di halaman rumah makan BFC Pekon Gumukmas, saat itu pelaku sudah sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan’ terang AKP Safri Lubis, SH
Lebih lanjut kapolsek menyampaikan, selain mengamankan pelaku MY pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit Honda beat No.Pol BE 8410 OL hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor merek Mio 125 No. Pol BE 6009 LE yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor sudah kami amankan di mapolsek Pagelaran, dan masih dalam proses pengembangan kasus” lanjutnya
“Dalam proses penyidikan perkara, pelaku MY kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.(*/nhl)