JS, Pringsewu - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari seorang bandar, pengedar dan seorang pemakai berhasil bekuk tim cobra satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Pelaku yang berperan sebagai bandar yakni BS alias Bodong (42) pekerjaan dagang Alamat Kelurahan Pringsewu Utara, yang berperan sebagai pengedar TR alias Tebe (24) pekerjaan wiraswasta Alamat Kelurahan Pringsewu Utara kemudian yang berperan sebagai pemakai BG (37) pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Ngadirejo pekon Lugu sari Kecamatan Pagelaran Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, ketiga pelaku dilakukan penangkapan di 3 lokasi terpisah pada kamis 3 Juni 2021 di wilayah kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dan Selasa 8 Juni 2021 di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
“Ketiga pelaku kami amankan secara terpisah di tiga lokasi terpisah pada 3 dan 8 Juni 2021, dan merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga masyarakat yang disampaikan kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait maraknya peredaran narkotika dikedua wilayah tersebut,” jelas Kasat narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S,Kom pada Kamis (10/6/21) siang
Dijelaskanya, pada awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TR alias Tebe dirumahnya pada kamis 3 Juni 2021 pukul 19.00 Wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Disitu kita berhasil mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan di selipan kasur di kamarnya," katanya.
Setelah berhasil menangkap pelaku TR anggota Satnarkoba Polres Pringsewu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai sabu yakni BS alias Bodong.
"Pada tanggal 3 Juni 2021 jam 19.30 Wib kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang bandar berinisial BS als Bodong berikut barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi sabu, 1 bungkusan kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,26 Gram dan 1 bundel plastik klip kosong yang disimpan disaku celana yang dipakai pelaku," jelas Iptu Khairul Yassin.
Terpisah dari rangkaian kedua pelaku diatas, kata Kasat narkoba meneruskan, pada Senin 8 Juni 2021 pukul 12.30 Wib pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pemakai sabu berinisial BG berikut barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap.
“Pelaku kami amankan di rumahnya sedangkan barang bukti kami dapatkan dari sebuah rumah kosong di pekon Lugusari yang biasa dipergunakan pelaku saat mengkonsumsi sabu” terangnya
lebih lanjut kasat Narkoba mengungkapkan, ketiga pelaku pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidkikan dan sudah menjalani proses penahanan dirutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan pelaku BS dan TR dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pelaku BG dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara” pungkasnya.(*/nhl)