JS, Pringsewu - Satresnarkoba Polres Pringsewu kembali meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial W (20) pada Rabu (31/03/2021).
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan Pelaku yang merupakan Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu tersebut diamankan petigas saat sedang berada di Jalan umum pekon Giri Tunggal kecamatan Pagelaran Utara pada pukul 21,30 Wib.
“Pelaku diamankan oleh petugas saat akan bertransaksi narkotika dengan seseorang di sebuah jalan umum dekat sungai di pekon Giri Tunggal, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan upaya perlawan” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom pada Jumat (02/04/2021).
Kasat resnarkoba mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba tersebut menurutnya berawal dari adanya infomasi warga kepada tim opsnal Satresnarkoba yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat tim melakukan upaya penggrebekan, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan dan pelaku W pun mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya” ungkap khairul yassin.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 Gram dan 1 buah kaca pirek bekas pakai.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(*/nhl)