JS, Pringsewu - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Senin (26/04/2021).
Kedua tersangka yang merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu tersebut terdiri dari seorang pengedar berinisial BS (27) dan seorang pemakai sabu berinisial FS alias Tok (26).
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan kedua pelaku tersebut dilakukan penangkapan didua lokasi terpisah pada hari Senin 26 April 2021.
"Kedua pelaku kami amankan dikediaman masing masing di pekon Gadingrejo Utara kecamatan Gadingrejo pada pukul 00.30 wib. Dan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawan" ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Rabu (28/04/2021) siang.
Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka BS.
"Berbekal informasi warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap tersangka" ungkap kasat narkoba.
Hasilnya, kata kasat narkoba melanjutkan, saat tersangka berhasil diamankan dan setelah dilakukan upaya penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku didalam karung dibelakang rumahnya.
"Dari tersangka BS kami amankan BB diantaranya 1 buah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, 7 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital 1 bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu" terangnya
"Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah sebulan ini menjadi pengedar sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Pringsewu yang saat ini tegah kami lakukan pengejaran" tambah iptu Khairul Yassin.
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan, berdasar ketengan tersangka BS tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FS alias Tok yang diduga sering menggunakan narkoba yang dibelinya dari tersangka Beni.
"Dalam proses penangkapan Tersangka FS tersebut kami juga berhasil mengamankan BB antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya" jelasnya
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 yltahun dan maksimal 20 tahun penjara" pungkasnya.(*/nhl)