JS, Kalianda - Dua orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan didepan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (20/04/2021).
Kedua tersangka kedapatan membawa Narkoba jenis sabu saat melintas di depan kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lampung Selatan di Desa Merak Belatung, Kalianda. Keduanya ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan patroli rutin disekitaran lokasi.
Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra membenarkan tentang penagkapan tersebut. Ada pun keduanya ini diketahui bernama Okta Rizal (29) warga Gunung Terang Kalianda dan Ari (30) yang merupakan warga Merak Belatung Kalianda.
"Saat anggota sedang patroli, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan tampak panik saat anggota memberhentikan keduanya. Saat diperiksa, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP Edwin dalam keterangannya, Rabu (21/04/2021).
Setelau diperiksa, ternyata didalam bungkusan rokok itu terdapat tiga bungkusan plastik klip. Ada pun dua bungkusan diantaranya berisi benda kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 Gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan," ujar Edwin. (*/nhl)