JS, Pringsewu-Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak jenis sapi berinisial W (40).
Pelaku yang sempat melarikan diri diri selama lima tahun didaerah Jambi tersebut berhasil diamankan petugas saat sedang pulang kampung dikediamannya di Pekon yogyakarta kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu pada Selasa (04/3/21) pukul 04.00 wib.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengungkapkan penangkapan pelaku W merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Ponijo (55) warga dusun Brebes Pekon Kediri kecamatan Gadingrejo kepada pihak kepolisian pada 16 November 2016 yang lalu.
"Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 Wib, akibat pencurian korban kehilangan 2 ekor sapi berjenis kelamin betina seharga 20 juta" ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (5/3/21) siang.
Kapolsek menjelaskan terungkapnya W ini selaku pelaku pencurian setelah petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS .
“tepatnya pada 2017 yang lalu sudah tertangkap penadahnya yang berinisial AS, dari keterangan AS tersebut kemudian mengarah kepada pelaku utama yaitu W, menurut AS kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga 20 juta” terang Iptu Ay Tobing.
Namun, kata kapolsek malanjutkan, setelah petuga kepolisian berhasil menangkap AS tersebut diduga diketahui oleh W sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah provinsi jambi.
“setelah 5 tahun buron , lalu kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” terangnya.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, dalam proses pemeriksaan pelaku W mengakui bahwa benar dirinya yang telah mencuri 2 ekor sapi milik korban, menurutnya kedua sapi tersebut dicuri dari dalam kandangnya disaat pemiliknya sedang tidur, yang kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga 20 juta.
“menurut pelaku uang hasil menjual sapi curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari” tuturnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek gadingrejo dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/nhl)