JS, Tanjung Bintang - Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan mengamankan satu orang tersangka.
Miris, tersangka RS (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang diringkus oleh petugas ternyata masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengutarakan, pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021, sekira jam 15.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, telah terjadi tindak pidana curat satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe X Ride, warna hitam oranye dengan Nopol BE 5230 OC.
"Pelaku yang pada saat itu belum diketahui identitasnya, mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang sedang diparkir didepan rumah," cetus Kompol Talen, Minggu pagi (7/2/2021).
Kompol Talen melanjutkan, melihat posisi kunci sepeda motor dalam keadaan tergantung tidak dilepas dari sepeda motor, pelaku dengan mudahnya mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut.
"Kurang lebih jarak 2 meter mendorong dan ketika akan menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri korban yang langsung berteriak sehingga pelaku melarikan diri kearah perkebunan karet," jelas Kapolsek Tanjung Bintang.
Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu, korban Suwarno (39) melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tanjung Bintang sigap merespon dengan melakukan cek TKP. Petugas dibantu oleh warga setempat kemudian melakukan pencarian salah satu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan karet.
"Sekiram jam 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil diringkus petugas," tegas Kompol Talen.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksiny. Ia dibantu oleh 2 rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri kearah Lampung Timur.
"Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kompol Talen.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam oranye dengan Nopol. BE 5230 OC, Noka : MH32B0002FJ211660, Nosin : 2BU211672, tahun 2015, STNK An. Dewi Kurniyati. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Karena pelaku lebih dari dua orang, maka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kompol Talen, sembari mengakhiri. (*/nhl/js)