JS, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, berhasil membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka penganiayaan berat (Anirat) mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korbannya Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol. Bunyamin, SH,MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora, SH., dan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda. Okta Devi, SH,MH., dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus di koridor utama Mapolres Tanggamus dengan menghadirkan tersangka dengan tangan terborgol mengungkapkan kronologis kejadian bahwa pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dibahu jalan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Bermula, pada saat korban melintas di jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna hitam mendahului mobil korban, seketika korban membuntuti mobil yang dikemudikan pelaku.
Setibanya di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan, kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut.
Korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ke tanah, sempat terjadi pergumulan antara keduanya, kemudian pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau yang menyebabkan korban tersungkur, namun sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak 2 kali menggunakan senpi rakitan jenis revolver tetapi tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah, lalu korban di bawa ke Puskesmas Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, untuk dilakukan pengobatan, namun setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung Polres Tanggamus, untuk ditindak lanjuti.
"Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu, "jelasnya.
Selain menangkap tersangka yang merupakan warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka berupa 1 senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat, pakaian dan sandal.
Selain barang bukti itu, turut diamankan dari korban berupa senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolper dengan 3 peluru aktif dan 2 selongsong peluru kaliber 38 dan 1 senjata tajam jenis pisau belati milik, Mobil minibus Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian serta sandal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora, SH., berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di handphone korban, sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui sms.
"Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya, "ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora, SH.
Sementara menurut keterangan tersangka mengakui bahwa dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya, "Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya, "ucap tersangka.
Tersangka mengakui, tersangka tidak berniat membunuh korban, dan hal itu hanya spontan sebab tersangka diperlakukan korban dengan tidak wajar.
"Korban menuduh saya, korban juga sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya, "ujar tersangka.
Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tahu jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.
"Saya enggak tau kalo dikejar, waktu saya beli rambutan di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, dan membayar tiba-tiba dia datang dan turun, padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi korban mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf, "jelas tersangka.
Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong, dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan meminta maaf, saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya, "tutup tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pidana Subsider Pasal 351 Ayat KUHP pidana. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara, "tandas Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Ramon Zamora, SH. (*/nhl)