JS, Ketapang - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.
Pelaku yakni, Andre Setiawan (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lamsel. Pelaku diamankan polisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Jum'at (12/2/2021) kemarin.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan berupa sepeda motor merek Honda Revo Absolute BE 3309 DN milik korban, Sri Lestari (42) warga Desa Taman Sari.
"Pelaku datang kerumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motor. Alasan pelaku, motor tersebut akan di bawa pulang ke rumahnya," Ungkap Iptu Setiyo, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku berjanji, lanjut Kapolsek, akan meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu kepada pelaku, saudara Andre mengaku bahwa motor telah digadaikan kepada orang lain, dengan nilai Rp2 juta," Lanjutnya.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan siang kemarin. Menurutnya, korban telah dirugikan dengan kisaran nilai sekitar Rp. 4 juta.
"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolute yang sudah ditangan orang lain," Terangnya.
Dikatakan Iptu Setiyo Budi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Humas)