JS, Pesawaran - Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Misra (37) tahun warga Bayas Jaya Way Khilau Pesawaran, Selasa (26/01/2021).
Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona ,S.IP mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP terjadi pada Selasa 14 April 2020 lalu di desa Kertasana Kecamatan Kedondong Pesawaran.
"Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B 297 / IV / 2020 / SPK / POLDA LPG / RES PSW, tgl 14 april 2020. Team Tekab 308 Polsek kedondong Polres Pesawaran melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, sekira pukul 08.00 Wib, Team TEKAB 308 Polsek kedondong berhasil mengamankan pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan dari saksi", ungkap Kanit Reskrim Polsek Kedondong.
Lanjut Bripka Andhika, tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dusun nabangsari desa Kertasana Kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran terhadap korban Andi Abdulah.
"Pelaku merusak jendela kamar belakang rumah kemudian mengambil 1 unit R2 merk honda karisma tahun 2004 No ka: MH1JB22174K202371 No sin: JB22E1202270 No Pol B 6408 PCM, berikut 1 unit HP merk Oppo A1K dan 1 buah dompet milik korban", tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi Humaidi (Tersangka dalam perkara sebelumnya) bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut dilakukan bersama seorang temannya Misra ( DPO ), umur 37 tahun, alamat Bayas Jaya Way khilau Pesawaran.
Kemudian tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan tersangka Misra dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di polsek kedondong.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek kedondong polres pesawaran guna di lakukan penyidikan lebih Lanjut.(*/nh)