JS, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Jumat (17/12/2020) pagi.
Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, empat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC als Luwi (45).
Keempatnya ditangkap sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta Narkoba.
“Informasi yang kami terima bahwa dirumah SY sering dijasikan tempat pesta Narkoba, Selanjutnya tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba, Minggu (20/12/2020) siang.
Menurutnya, saat itu, tim langsung menangkap tersangka SY, HI dan RA. “Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan. Maka, ditemukanlah sejumlah barang bukti antara lain 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP”, ungkap Khairul Yassin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ketiga pelaku tersebut ternyata mereka telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuanya didapatkan dari pelaku AC.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12/2020) jam 16.00 Wib sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket 200 ribu”, terang Kasat
Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital”, urai khairul.
Saat dilakukan interogasi, dihadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan Narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan menurutnya barang haram tersebut dipasok oleh temanya yang berdomisili di kabupaten Tanggamus.
“Mirisnya AC ini merupakan residivis kasus Narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin” jelasnya
“Demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu”, tambah Kasat Narkoba.
Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan sedangkan terhadap SY, HI dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(*/nh)