JS, Pringsewu - Kepolisian Resor Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 3 personil Polres Pringsewu yang akan melangsungkan pernikahan, Jumat (4/12/2020)
Sidang BP4R yang digelar di aula Mapolres setempat dipimpin langsung oleh Waka Polres Pringsewu Kompol Misbahuddin selaku Pimpinan Sidang dengan didampingi oleh Kabag Sumda AKP Sukamso, S.Pd dan Kasi Propam Ipda Hadinata serta dihadiri tiga pasang calon pengantin dengan disaksikan oleh orang tua atau wali dari ketiga pasangan tersebut.
Adapun personil Polres Pringsewu yang mengikuti sidang BP4R antara lain Brigpol Kiki Nur Alfian dengan pasanganya Poppy Hayuningrum, S.Pd, Briptu Diki Arif Prayuda dengan Zakia Malika dan Bripda Danar Setiawan dengan pasanganya Tria Leswanda.
Dalam arahanya wakapolres Pringsewu selaku Ketua Sidang berpesan kepada tiga anggotanya yang melaksanakan Sidang BP4R agar senantiasa menjaga harmonisasi hubungan dalam berumah tangga, dengan saling memberikan dukungan atau support guna menunjang tugas calon suami sebagai anggota Polri.
“Suami anda ini adalah anggota Polri, dimana sudah menjadi kewajibannya sebagai aparatur negara yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu, guna memperlancar pelaksanaan tugas suami perlu dukungan dari isteri agar lebih semangat dalam menjalan tugas,” pesan Kompol Misbahuddin.
Sementara itu Kabag Sumda selaku sekretaris sidang menjelaskan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat, ” ungkap Kabag Sumda
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Sukamso.
Selain itu Kabag Sumda juga berpesan kepada para calon pengantin, serta orang tua / wali karena masih dalam pandemi Covid-19 hendaknya pelaksanaan pernikahan dilaksanakan secara sederhana dan sesuai dengan imbauan pemerintah yaitu hanya melaksanakan Ijab Qobul di kantor Urusan Agama setempat serta tidak mengadakan resepsi pernikahan yang dapat menyebabkan kerumunan.
“Organisasi tidak melarang adanya pernikahan, tetapi dimasa pandemi Covid-19 saat ini lebih baik tidak melaksanakan resepsi dan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan, pernikahan bisa dilangsungkan di KUA setempat” pungkasnya.(*/nh)