JS, Pringsewu - Seorang warga Dusun Banjarsari Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu berinisal S (38) diamankan petugas kepolisian sektor Gadingrejo Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan pencurian 5 ekor burung merpati.
Pelaku diduga telah melakukan pencurian merpati di Dusun Kebumen Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu milik korban Setio Budi (37) pada Jumat (11/12/2020) pukul 04.30 Wib. Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan 5 ekor burung merpati kolongan seharga 2,7 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan oleh petugas dengan dibantu warga hanya berselang beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku diamankan pada saat sedang naik ojek hendak menjual burung hasil curian di pasar Gadingrejo.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 06.00 Wib pada saat sedang naik ojek hendak menjual burung di pasar Gadingrejo” ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu At Tobing pada Minggu (13/12/2020).
Ia menerangkan bahwa selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 ekor burung merpati berikut kandangnya yang diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Barang bukti yang kami sita berupa 5 ekor burung merpati yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 3 ekor betina berikut kandangnya” ungkap Tobing
Menurut kapolsek, terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya kecurigaan warga sekitar TKP terhadap gerak gerik pelaku, saat itu pelaku diketahui warga sedang berjalan kaki sambil membawa kandang burung dara yang ditutupi oleh kain yang selanjutnya warga tersebut mengubungi korban dan juga petugas kepolisian.
Kapolsek mengungkapkan pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri. Pelaku mengambil burung dari dari dalam kandang yang posisinya berada dibelakang rumah korban. Menurut pengakuan pelaku sebab melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk bayar ongkos naik kendaraan.
“Pelaku ini hendak main kerumah saudaranya di teluk betung Bandar lampung, karena tidak punya ongkos untuk bayar kendaraan jadi pelaku ini nekat mencuri” tutur Kapolsek
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurut kapolsek pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya.(*/nh)