JS, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI als Kumis (50) warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku perbuatan asusila tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu (2/12/2020) pukul 20.00 Wib," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (4/12/20) siang.
Menurut dia, pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada sabtu (16/11/2020) pukul 12.00 Wib di dalam warung milik pelaku di Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo menerangkan kejadian pancabulan berawal dari korban FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku dengan ditemani oleh adik sepupunya yang berusia 10 tahun, saat berbelanja tersebut pelaku berpura-pura menanyakan tinggi badan korban dan kemudian melakukan pengukuran badan korban menggunakan tangannya dan kemudian terjadilah tindak pencabulan terhadap korban.
“Modus pelaku berpura pura mengukur badan korban, saat mengukur tersebut melakukan pencabulan terhadap korban” terang Kapolsek
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar kelas 5 disalah satu Sekolah Dasar diwilayah Kecamatan banyumas tersebut pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya, yang kemudian oleh neneknya disampaikan kepada orang tua korban dan karena orang tua korban tidak terima kemudian baru melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebab pelaku melakukan perbuatan cabul penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban serta adanya gairah seksual pelaku” ujar Kapolsek Sukoharjo.
Musakir menambahkan Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu potong kaos singlet warna pink milik korban telah di amankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AI als Kumis dijerat Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. Pungkasnya.(*/nh)