JS, Cukuh Balak - Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus memfasilitasi penyelesaian masalah perselisihan dua warga kecamatan setempat lantaran penitipan uang.
Menurut Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo SH, M.Si, masalah tersebut terjadi antara Ahmad Rasyid (51) sebagai pihak ke-1, dengan Fatonah (48) sebagai pihak ke-2. Mereka sama-sama warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak.
"Rembuk pekon antara pihak ke-1 dan pihak ke-2, pada Selasa, 3 November 2020, sekira pukul 11.00 WIB untuk menyelesaikan perselisihan terkait penitipan uang," kata Ipda Eko Sujarwo SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Rabu (4/11/20).
Kapolsek menjelaskan, bermula telah terjadinya permasalahan tentang perselisihan uang antara kedua belah pihak. Pihak ke-2 menitipkan uang kepada pihak ke-1, namun saat hendak diambil terjadi perselisihan.
"Untuk menghindari permasalahan meluas maka dilaksanakan rembuk pekon. Dan kedua pihak telah sepakat melakukan perdamaian diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Selanjutnya isi dalam perdamaian tersebut antara lain, pertama, antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Kedua, pihak ke-1 telah meminta maaf kepada Pihak ke-2,dan pihak ke-2 telah memaafkan pihak ke-1 atas terjadinya kesalahpaham.
Ketiga, pihak ke-1 berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada pihak ke-2 maupun terhadap orang lain.
Keempat, apabila kedua belah pihak mengingkari isi perdamaian, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kelima, pihak ke-1 mengembalikan uang titipan tersebut senilai Rp 10 juta kepada pihak ke-2. Caranya, uang tersebut di kembalikan Rp 3 juta dahulu dan sisanya akan dilunasi pada 2 Desember 2020.
Selanjutnya diadakan penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut antara kedua belah pihak, para saksi, dan Polsek Cukuh Balak.
"Dengan adanya rembuk pekon ini menghindari permasalahan meluas dan kedua belah pihak bisa saling menyatkan kembali tali silaturahmi," pungkasnya. (*/nh)