vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pesta Sabu Dirumah Kosong, Dua Penyalahguna Narkoba Digelandang Polisi

JS, Pringsewu - Polres Pringsewu melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Fajar Esuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (11/11/2020).

"Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Fajar esuk Kecamatan Pringsewu berinisial TFA (22) pekerjaan buruh dan FWE (23) yang berprofesi sebagai sopir," kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, Sabtu (14/11/2020).

Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di pekon Fajaresuk sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian pada Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 00.30 wib dilakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku.

“Saat dilakukan penggrebekan ternyata para pelaku sudah selesai pesta sabu dan saat dilakukan penggeledahan dari kantong saku celana TFA kami dapatkan BB 3 buah plastik klip bernisi 0,38 gram sabu dan dari kantong saku celana FWE juga sama ditemukan 1 buah plastik klip berisi 0,17 gram sabu”jelasnya.

Lebih lanjut kasat narkoba menerangkan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut didapat informasi bahwa barang bukti narkotika merupakan barang sisa pakai yang menurut keduanya sebagian barang telah dipakai oleh keduanya bebrapa jam sebelum tertangkap.

“Sabu dibeli dari seorang warga Kecamatan Negeri Katon seharga 700 ribu  secara patungan oleh para pelaku dan sebagian sabu menurut keduanya sudah sempat dipakai bersama oleh keduanya ” terang Khairul Yassin.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 137 UU RI No 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment